Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayahdimana tindak pidana
Hukum dapat digolongkan menurut: sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Hukum Menurut Sumbernya, dibedakan atas: Menurut Sumbernya, dibedakan atas: a). Hukum Undang- Undang, Hukum undang – undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara. b). Hukum
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personalatau prinsip nasional aktif. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : A. Asas Teritorial.
huikCvt. n7g0dpw4ry.pages.dev/375n7g0dpw4ry.pages.dev/217n7g0dpw4ry.pages.dev/180n7g0dpw4ry.pages.dev/395n7g0dpw4ry.pages.dev/248n7g0dpw4ry.pages.dev/170n7g0dpw4ry.pages.dev/171n7g0dpw4ry.pages.dev/311n7g0dpw4ry.pages.dev/374
asas berlakunya hukum pidana menurut tempat