hukum pidana menurut tempat, yaitu : a. hukum pidana menurut tempat, yaitu : dikenal ada 4 (empat) asas berlakunya dikenal ada 4 (empat) asas berlakunya ruang lingkup hukum pidana menurut. ruang lingkup hukum pidana menurut. menurut tempat dan orang. menurut tempat dan orang. asas perlindungan--asas universal a. asas teritorialiteit A. Pasal 1 ayat (1) KUHP : “Asas Legalitas” “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” B. Asas berlakunya Hukum Pidana menurut ruang tempat dan orang 1.

BAB III ASAS BERLAKUNYA PERATURAN HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU DAN MENURUT TEMPAT 47 A. Pengantar 47 B. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Waktu (Asas Legalitas) 48 C. Asas Retroaktif dalam Masa Hukum Peralihan 54 D. Asas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat 79

Mengetahui asas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat sangat penting. untuk memberikan kepastian bahwa perbuatan yang dikatagorikan tindak pidana yang bila. dilakukan oleh seseorang, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana tidak. diberlakukan sewenangwenang oleh penehgak hukum. B.Rumusan Masalah.
Artikel ini menyimpulkan bahwa: 1. Rumusan asas teritorialitas diatur dalam Pasal 2KUHP inti nya adalah bahwa berlakunya hukum pidana Indonesia itu digantungkan kepada wilayahdimana tindak pidana Hukum dapat digolongkan menurut: sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya. Hukum Menurut Sumbernya, dibedakan atas: Menurut Sumbernya, dibedakan atas: a). Hukum Undang- Undang, Hukum undang – undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara. b). Hukum
Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personalatau prinsip nasional aktif. Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat : A. Asas Teritorial.
huikCvt.
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/375
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/217
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/180
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/395
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/248
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/170
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/171
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/311
  • n7g0dpw4ry.pages.dev/374
  • asas berlakunya hukum pidana menurut tempat