SURAT PENGAKUAN NOMINEE. Saya yang bertandatangan di bawah ini: Nama. No. KTP. Alamat. NPWP. Dengan ini menyatakan bahwa: 1. Adalah benar saya telah membuat Surat Pengakuan Nominee untuk menyatakan kepemilikan harta sebagai tindak lanjut dalam memenuhi ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. 2.
Maka, Anda dapat membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta atas harta tambahan yang Anda miliki. Surat ini diperlukan saat akan mengurus amnesti pajak. Surat Pengakuan Nominee merupakan surat yang diperlukan ketika dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain. KOMPAS.com - Pemerintah lewat Surat Edaran 9/SE/X/2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah memberikan petunjuk pelaksanaan atas Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak. Sebelum mengajukan tax amnesty atau pengampunan pajak, salah satu poin yang mesti Anda pahami adalah dokumen-dokumen dan formulir. Pada bagian ini, Forum Pajak akan memaparkan ringkasan formulir-formulir pengampunan pajak sesuai yang ditentukan peraturan perpajakan. Formulir-formulir pengampunan pajak ini tidak harus Anda isi semuanya, namun disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.Dengan melampirkan semua kelengkapan dokumen dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Berikut dokumen yang diperlukan untuk melengkapi SPPH: a. SPPH induk; b. Bukti pembayaran PPh Final; c. Daftar rincian harta bersih; d. Daftar utang; e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dari revisi UU KUP yang telah disahkan parlemen untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna antara pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2021, program amnesti pajak kembali digelar dalam Tax Amnesty Jilid II. WIi3.